
Gubernur Olly Dondokambey akan memulai pembangunan dari Kota Manado. Apalagi saat ini banyak program luar biasa yang harus mereka dukung.
"Jangan selalu keluhkan sampah kepada Pemerintah, rakyat juga sadar pentingnya kebersihan,"kata Mor.
Dirinya mengatakan tidak main - main dalam hal ini. Sebab hukuman tipiring menanti.
Bukan untuk menyusahkan warga, namun menyadarkan warga betapa petingnya sebuah kebersihan. "Tak percaya, silahkan coba,"kata Mor.
1. Membuang puntung rokok pembungkus manisan dan kue. Hukuman penjara 6 hari, denda Rp.1.500.000.
2. Membuang pembungkus rokok, tissue, tas plastik, kulit buah, dan sebagainnya. Hukuman penjara 8 hari, denda Rp. 2.500.000.
3. Membuang sampah konsumsi rumah tangga, sisa sisa makanan, sayuran, sisa ikan dan sebagainya. Hukuman penjara 14 hari, denda Rp 4.000.000.
No comments:
Post a Comment